HIJRAH

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh


Pengertian Hijrah



HIJRAH


Hijrah” adalah seseorang berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. 
Misalnya dia berada di Amerika –negeri kafir – kemudian dia masuk Islam dan tidak memungkinkan baginya untuk menegakkan agamanya di sana lantas ia pindah dari Amerika ke negeri Islam, demikian inilah disebut hijrah. 
Apabila manusia berhijrah, mereka berbeda-beda :
1. Ada diantara mereka berhijrah, meninggalkan negerinya karena Allah dan Rasul-Nya (menjalani syariat Allah berdasarkan apa yang disampaikan Rasul-Nya) dan inilah yang akan mendapatkan kebaikan dan maksud tujuannya sehingga beliau bersabda :
“Maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya” yaitu ia mendapatkan apa yang dia niatkan. 
2. Berhijrah untuk dunia yang hendak ia raih misalnya: seseorang yang gemar mengumpulkan harta, ia mendengar kalau di negeri Islam ada lahan basah untuk membuka usaha (bisnis) maka ia berpindah (hijrah) dari negerinya yang kafir ke negeri Islam tersebut, ia tidak punya maksud/tujuan menegakkan & memprioritaskan agamanya, tujuannya hanya sebatas harta. 
3. Seseorang berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam dengan tujuan ingin wanita yang akan dinikahinya.
Maka orang yang menginginkan dunia dan menginginkan wanita tidaklah hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia berhijrah padanya”
Beliau tidak mengatakan “maka hijrahnya kepada dunia yang dia inginkan atau wanita yang hendak ia nikahi, karena:
1. Ada yang berpendapat untuk mempersingkat pembicaraan. 
2. Yang lain berpendapat: Dalam rangka menunjukkan kehinaan dan kerendahan nilai
dunia dan memang beliau menghindar untuk menyebutnya kembali karena hal itu merupakan niat yang rusak lagi rendah. 
Walhasil, bahwa orang yang niat hijrahnya adalah dunia atau wanita, tidak diragukan lagi bahwa niatnya adalah rendah dan hina.
HIJRAH



Firman ALLAH swt

الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Artinya : orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. (QS At Taubah : 20)
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا


Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

(An Nisa:97)


وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 


Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An Nisaa' (4): 100]



Macam-macam Hijrah
1. Hijrah Tempat
2. Hijrah Amal
3. Hijrah Pelaku
1. Hijrah Tempat
Yakni seseorang berpindah dari tempat yang (disitu) terdapat banyak kemaksiatan, kefasikan dan bisa jadi negeri kufur ke negeri yang tidak terdapat hal-hal tersebut. 
Dan yang paling besar adalah hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. 
Para Ulama menyebutkan hukumnya:
Wajib berhijrah apabila seseorang tidak mampu menampakkan agamanya
Sunnah apabila ia mampu untuk menampakkan agamanya dan tidak dihalangi apabila ia menegakkan syi’ar-syi’ar Islam.
2. Hijrah Amal
Yaitu: seseorang berhijrah meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala berupa kemaksiatan dan kefasikan. 
Seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Seorang muslim adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari (gangguan) lisannya dan tangannya dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah” (H. R Al Bukhari & Muslim). 
Maka tinggalkanlah setiap yang di-haramkan oleh Allah Azza wa Jalla, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala ataupun hak manusia, seperti engkau meninggalkan perbuatan mencela, mencaci, membunuh, menipu, memakan harta dengan cara batil, durhaka kepada kedua orangtua, memutuskan tali silaturrohim, dst.
3. Hijrah Pelaku
Orang yang melakukan suatu perbuatan kadang wajib dihijrahi
Berkata ahlul ilmi : misalnya orang yang terang-terangan berbuat maksiat
Maka dituntunkan untuk dihijrahi, dijauhi, dan diboikot apabila hal tersebut berdampak maslahat dan manfaat. 
Hal tersebut diketahui manakala di boikot, lantas ia sadar dan mau meninggalkan maksiatnya. 
Contoh :
Ada seorang yang terkenal menipu dalam berjual beli, maka boleh orang-orang untuk memboikotnya kalau dengan itu ia bertaubat dan menyesal. 
Ada orang yang bermuammalah dengan cara riba maka boleh orang-orang memboikotnya, tidak diajak bicara kalau hal tersebut dia sadar lantas kembali dengan muammalah yang halal. 
Adapun kalau memboikotnya tidak bermanfaat dan sekedar perbuatannya adalah maksiat, bukan karena kekufuran maka tidak boleh memboikotnya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk membiarkan (tidak menegur) saudaranya lebih dari tiga malam,jika berjumpa yang ini memelingkan muka, dan yang lain memalingkan muka, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam. (HR. Bukhari & Muslim)


Dan telah diketahui bahwa kemaksiatan-nya yang bukan kekufuran disisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengeluarkan dari keimanan. Maka tinggal dilihat apakah memboikotnya itu bermanfaat atau tidak. Bila bermanfaat maka dia diboikot. 
Dalilnya adalah kisah Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin Ar Robi’ Radhiallahu ‘anhum yang tertinggal dan tidak ikut perang tabuk maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memboikot mereka dan orang-orang Islam juga diperintahkan untuk memboikot mereka. Namun hal itu bermanfa’at besar bagi mereka dimana mereka kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala , bumi dirasakan sempit oleh mereka, mereka yakin tidak ada tempat mengadu dan kembali kecuali kepada Allah, sehingga mereka bertaubat dan Allah pun menerima taubat mereka. Wallahu a’lam
Diterjemahkan dan diringkas dari kitab Syarh Riyadhus Shalihin Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Rifa’i


Wallahu a’lam

0 comments:

Post a Comment

 
Top